Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menerapkan perubahan signifikan terkait regulasi batas usia minimal bagi perokok. Perubahan ini berdampak langsung pada industri rokok, khususnya bagi perusahaan yang menjalankan sistem penjualan langsung (MLM). Artikel ini menjelaskan perubahan regulasi tersebut, dampaknya terhadap perusahaan, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mematuhinya.
Perubahan batas usia minimal perokok diatur dalam:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024, sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023, khususnya:
Pasal 434 ayat 1 poin b
Pasal 434 ayat 2 poin b
Pasal 447 ayat 1 poin b
Regulasi terbaru menetapkan bahwa usia minimal untuk membeli dan mengonsumsi produk tembakau, termasuk rokok, adalah 21 tahun, menggantikan batas sebelumnya yaitu 18 tahun. Perubahan ini bertujuan mengurangi angka perokok pemula, terutama di kalangan remaja, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga menetapkan larangan berikut:
Menjual rokok secara eceran (kecuali cerutu dan rokok elektronik).
Menjual rokok di area sekitar pintu masuk/keluar atau area yang sering dilalui.
Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
Menjual rokok melalui situs web, aplikasi, dan media sosial tanpa verifikasi usia.
Perusahaan wajib menyesuaikan seluruh aktivitas pemasaran dan distribusi agar hanya menyasar konsumen berusia 21 tahun ke atas. Ini mencakup:
Saluran distribusi
Strategi promosi
Persyaratan usia pada sistem keanggotaan (member)
Perusahaan perlu memberikan pelatihan kepada seluruh Member (pelaku usaha penjual langsung) mengenai:
Regulasi baru
Cara verifikasi usia konsumen
Sanksi atas pelanggaran ketentuan
Diperlukan sistem verifikasi usia yang efektif, baik pada platform online maupun offline, termasuk pada aplikasi perusahaan.
Melalui Surat Keputusan SKep.001/TSI-DIR/BDG/XI/2024, PT Tridaya Sinergi Indonesia menetapkan kebijakan berikut:
Batas minimal usia Member diubah dari 18 menjadi 21 tahun.
Penerapan batas usia baru ini berlaku di aplikasi TSI Apps dan Website resmi.
Sistem verifikasi usia wajib diterapkan di seluruh platform.
Member yang masih berusia di bawah 21 tahun hingga tanggal SK berlaku dianjurkan untuk mengalihkan kepemilikan ID Member kepada pihak yang telah memenuhi syarat usia, paling lambat 31 Desember 2024.
Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 November 2024.
Perubahan regulasi usia minimal perokok di tahun 2024 menuntut seluruh perusahaan di industri tembakau, termasuk yang menggunakan sistem MLM, untuk segera beradaptasi. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga merupakan kontribusi terhadap peningkatan kesehatan masyarakat. PT Tridaya Sinergi Indonesia menunjukkan komitmennya melalui kebijakan internal yang tegas dan sistematis.