Multilevel marketing (MLM) atau yang dikenal juga sebagai penjualan langsung, kerap menjadi sorotan publik. Tidak sedikit masyarakat yang salah kaprah dan menganggap sistem ini dilarang oleh Pemerintah Indonesia, karena maraknya kasus yang dianggap merugikan. Namun benarkah demikian? Mari kita cermati lebih jauh tentang apa itu MLM, aturan hukum yang mengatur, hingga peluang dan tantangan yang ada dalam dunia ini.
Multilevel marketing merupakan sebuah strategi bisnis di mana produk dijual langsung oleh individu yang menjadi bagian dari jaringan perusahaan. Para anggota tidak hanya mendapat imbalan dari hasil penjualannya sendiri, tetapi juga dari hasil penjualan anggota lain yang mereka rekrut ke dalam jaringan mereka. Konsep ini memberi kesempatan bagi siapa pun untuk memulai usaha dengan modal terjangkau dan fleksibilitas kerja tinggi, menjadikannya menarik bagi berbagai kalangan.
Kebebasan Waktu
Banyak orang tertarik menjalankan MLM karena dapat bekerja sesuai jadwal pribadi mereka. Ini sangat cocok untuk orang tua, mahasiswa, atau mereka yang ingin menjaga keseimbangan hidup.
Potensi Penghasilan Tinggi
Pendapatan dalam MLM bersifat tidak terbatas, tergantung pada seberapa giat dan strategis seseorang membangun jaringannya.
Pengembangan Diri
Perusahaan MLM umumnya menyediakan pelatihan yang membantu anggota meningkatkan kemampuan dalam penjualan, kepemimpinan, dan komunikasi.
Rasa Komunitas
MLM biasanya menciptakan lingkungan yang penuh dukungan di antara anggotanya, yang saling berbagi pengalaman dan semangat.
Meski memiliki kelebihan, MLM bukan tanpa hambatan. Salah satu tantangan terbesar adalah citra negatif di mata masyarakat akibat praktik-praktik ilegal yang mengatasnamakan MLM.
Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:
Stigma Buruk dari Masyarakat
Banyak yang skeptis karena mendengar kasus penipuan yang melibatkan oknum perusahaan MLM.
Persaingan Ketat
Pasar yang ramai memaksa para member berpikir kreatif dan inovatif dalam promosi produk serta membangun jaringan.
Penghasilan Tidak Pasti
Tidak semua anggota mendapatkan hasil yang memuaskan. Sebagian kesulitan menjual produk atau merekrut anggota baru.
Sayangnya, tidak semua perusahaan MLM menjalankan operasionalnya secara jujur. Berikut beberapa penyimpangan yang kerap terjadi:
Janji Hadiah Berlebihan
Iming-iming hadiah mewah seperti mobil atau liburan mahal sering kali tidak realistis dan menyesatkan calon anggota.
Pemasaran Menyesatkan
Menonjolkan keberhasilan segelintir orang sebagai standar, tanpa menjelaskan kenyataan bahwa hasil tersebut tidak mudah dicapai.
Kurangnya Keterbukaan
Informasi tentang syarat bonus seringkali tidak dijelaskan secara rinci, sehingga banyak member merasa dibohongi.
Tekanan Penjualan dan Rekrutmen
Beberapa sistem menuntut penjualan tinggi atau rekrutmen cepat untuk bisa mendapat imbalan, sehingga menimbulkan tekanan yang besar.
Menciptakan Gambaran Palsu
Perusahaan kadang memamerkan kesuksesan yang dibesar-besarkan lewat seminar atau event, tanpa menyampaikan realitas yang dihadapi sebagian besar anggotanya.
Bisnis MLM tidak dilarang di Indonesia. Pemerintah bahkan telah mengatur praktik ini melalui sejumlah regulasi resmi guna menjaga agar bisnis berjalan secara sehat dan melindungi konsumen:
Permendag No. 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Sistem Penjualan Langsung
Permendag No. 47/M-DAG/PER/9/2009 sebagai perubahan dari aturan sebelumnya
Permendag No. 13/M-DAG/PER/3/2006 terkait prosedur penerbitan SIUPL
Permendag No. 55/M-DAG/PER/10/2009 mengenai pelimpahan wewenang penerbitan SIUPL
Permendag No. 70 Tahun 2019 tentang distribusi langsung barang
PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Sebelum bergabung dengan sebuah perusahaan MLM, ada baiknya memperhatikan beberapa hal berikut:
Kualitas Produk
Pastikan produk memiliki manfaat nyata dan harga yang sepadan.
Legalitas dan Perizinan
Pilih perusahaan yang memiliki izin resmi dan terdaftar secara hukum.
Keanggotaan Asosiasi Resmi
Cek apakah perusahaan tersebut terdaftar di asosiasi resmi seperti AP2LI.
Sistem Kompensasi yang Adil
Member seharusnya memperoleh penghasilan dari penjualan produk, bukan hanya dari rekrutmen.
Dukungan dari Upline
Upline yang profesional akan membantu downline berkembang secara etis.
MLM merupakan model bisnis sah di Indonesia yang dijalankan di bawah regulasi resmi pemerintah. Selama dijalankan dengan etika dan sesuai ketentuan hukum, MLM dapat menjadi peluang usaha yang menjanjikan. Salah satu contoh perusahaan yang menunjukkan komitmen terhadap praktik yang sehat adalah PT Tridaya Sinergi Indonesia, yang sudah mengantongi izin SIUPL dengan Nomor: 81200100429040015.
Selain itu, keanggotaannya di AP2LI (Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia) memperlihatkan keseriusan perusahaan dalam menaati standar industri.
Dengan informasi yang benar dan pemahaman yang cukup, masyarakat bisa mengambil keputusan yang tepat sebelum terjun ke industri ini. Mari bersama membangun citra positif dan mendukung ekosistem MLM yang profesional dan berintegritas.
Sebagai catatan menarik, buku "The Secret Books of MLM Leaders" dan majalah Warta Ekonomi edisi 26 Maret 2001 pernah mencatat bahwa profesi distributor dalam jaringan pemasaran termasuk dalam jajaran profesi dengan penghasilan tertinggi di Indonesia. Ini menegaskan bahwa bisnis MLM memang memiliki potensi yang menjanjikan jika dijalankan dengan benar.